Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengadilan Negeri Cirebon

Layanan PTSP PN Cirebon secara Online Dengan cara yang cukup mudah, tinggal pilih Petugas PTSP Sesuai Layanan

Layanan Meja Pidana

Syarat mendapatkan layanan Pidana

Izin Khusus Penyitaan & Penggeledahan
  1. Surat Permohonan dari Penyidik / PPNS.
  2. Surat Perintah Penyitaan / Penggeledahan.
  3. Laporan Polisi.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  5. Resume Singkat.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Izin / Persetujuan Penyitaan & Penggeledahan
  1. Surat Permohonan dari Penyidik / PPNS.
  2. Surat Perintah Penyitaan / Penggeledahan.
  3. Laporan Polisi.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Berita Acara Penyitaan / Penggeledahan.
  6. Surat Tanda Terima Barang Bukti.
  7. Surat Perintah Penyidikan.
  8. BA Tersangka/Penetapan Tersangka/Resume .
  9. Softcopy BA.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Perpanjangan Penahanan Penyidik
  1. Surat Permohonan dari Penyidik.
  2. Laporan Polisi.
  3. Surat Perintah Penyidikan.
  4. Surat Perintah Penahanan.
  5. Berita Acara Penahanan.
  6. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan ke Penuntut Umum.
  7. Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum.
  8. Resume Polisi.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum
  1. Surat Permohonan dari Penuntut Umum.
  2. Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan)
  3. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan Lanjutan.
  4. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka.
  5. Berita Acara Pendapat (Resume)
  6. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa
  1. P-31 Surat Pelimpahan Berkas Perkara.
  2. T-7 Surat Perintah Penahanan.
  3. P-16A Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana.
  4. P-29 Surat Dakwaan.
  5. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
  6. Yang ancamannya diatas 5 tahun harus ada Penunjukan Penasihat Hukum atau Surat Penolakan dari terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum.
  7. Softcopy Dakwaan.
  8. BAP Polisi.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Anak
  1. P-31 Surat Pelimpahan Berkas Perkara.
  2. T-7 Surat Perintah Penahanan.
  3. P-16A Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana.
  4. P-29 Surat Dakwaan.
  5. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
  6. Softcopy Dakwaan.
  7. BAP Polisi.

Silahkan klik tombol di bawah ini

Permohonan Upaya Hukum Banding
  1. Akta permohonan banding, apabila terdakwa tidak ditahan ditahan dilaksanaan di depan panitera dan apabila terdakwa ditahan dilaksanakan di depan Kepala LAPAS/RUTAN.
  2. Pemberitahuan adanya Permohonan Banding.
  3. Memori Banding.
  4. Pemberitahuan Memori Banding.
  5. Kontra Memori Banding.
  6. Pemberitahuan Kontra memori banding.
  7. Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage).
  8. Pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi.
Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  1. Menandatangani Akta permohonan kasasi dalam hal terdakwa berada di dalam rutan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum maka terdakwa dapat menyatakan di LAPAS / RUTAN dan selanjutnya Kepala LAPAS / RUTAN mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pengadilan dan selanjutkannya Pengadilan Negeri akan menyiapkan Akta Permohonan Kasasi untuk ditandatangani oleh Terdakwa.
  2. Pemohon Kasasi wajib mengajukan memori kasasi.
  3. Permohonan kasasi yang tidak mengajukan memori kasasi dinyatakan GUGUR melalui Penetapan Permohonan Kasasi Gugur.
  4. Softcopy Memori Kasasi.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) / Grasi
  1. Menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali / grasi dalam hal terpidana berada di dalam Lapas / Rutan maka terpidana dapat mengajukan surat melalui LAPAS / Rutan ke Pengadilan Negeri untuk menjadwalkan penandatanganan Akta peninjauan Kembali / Grasi.
  2. Untuk Grasi dapat diajukan apabila terpidana dijatuhi hukuman minimal 2 (dua) tahun.
  3. Soft copy memori Peninjauan Kembali / Grasi.
Izin Besuk Tahanan
  1. Surat permohonan izin besuk.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK (Bila pemohon adalah keluarga terdakwa).
  4. Surat kuasa (Bagi penasihat Hukum Terdakwa).

Silahkan klik tombol di bawah ini