Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengadilan Negeri Cirebon

Layanan PTSP PN Cirebon secara Online Dengan cara yang cukup mudah, tinggal pilih Petugas PTSP Sesuai Layanan

Layanan Meja Perdata

Syarat mendapatkan layanan Perdata

Pendaftaran Permohonan
  1. Surat Permohonan bermaterai yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
  2. Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos, yaitu :
    1. Fotocopy KTP.
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Fotocopy Buku Nikah / Akta Cerai.
    4. Fotocopy Akta Kelahiran.
    5. Fotocopy Ijazah terakhir.
    6. Bukti-bukti lain yang mendukung di persidangan.
  3. Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
  4. Saksi 2 Orang.
  5. Fotocopy KTP masing-masing saksi.
  6. Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
    1. Softcopy surat permohonan (file word).
    2. Scan surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai (file pdf).
    3. Scan KTP (file pdf).
    4. Scan bukti surat yang sudah dilegalisir oleh kantor pos (file pdf).
    5. Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
    6. Jika pemohon menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
    7. Pemohon membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pendaftaran Gugatan
  1. Surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
  2. Melampirkan bukti surat / bukti permulaan.
  3. Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
  4. Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
    1. Softcopy surat gugatan (file word).
    2. Scan surat gugatan (file pdf).
    3. Scan KTP (file pdf).
    4. Scan bukti surat / bukti permulaan (file pdf).
  5. Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
  6. Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
  7. Penggugat membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pendaftaran Gugatan Sederhana
  1. Nilai kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk perkara yang tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan.
  2. Surat gugatan sederhana yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
  3. Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos.
  4. Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
  5. Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
    1. Softcopy surat gugatan (file word).
    2. Scan surat gugatan (file pdf).
    3. Scan KTP (file pdf).
    4. Scan bukti surat / bukti permulaan (file pdf).
  6. Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
  7. Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
  8. Penggugat membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Upaya Hukum Banding
  1. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  2. Memori Banding (jika dianggap perlu).
  3. Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
  4. Softcopy memori banding (file word).
  5. Softcopy memori banding disimpan dalam CD.
  6. Jika pembanding menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
  7. Pembanding membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Upaya Hukum Kasasi
  1. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum).
  2. Memori Kasasi.
  3. Softcopy Memori Kasasi (file word).
  4. Softcopy memori kasasi disimpan dalam CD.
  5. Jika pemohon kasasi menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  6. Pemohon kasasi membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pendaftaran Eksekusi
  1. Surat Permohonan Eksekusi.
  2. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum).
  3. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri.
  4. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi.
  5. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung.
  6. Pemohon eksekusi membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
  1. Surat Kuasa khusus Peninjauan Kembali (apabila menggunakan Kuasa Hukum).
  2. Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
  3. Memori Peninjauan Kembali.
  4. Ada bukti baru (novum) dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
  5. Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
    1. Softcopy memori peninjauan kembali (file word).
    2. Scan memori peninjauan kembali (file pdf).
  6. Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
  7. Jika pemohon peninjauan kembali menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  8. Pemohon peninjauan kembali membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  9. Akta permohonan banding, apabila terdakwa tidak ditahan ditahan dilaksanaan di depan panitera dan apabila terdakwa ditahan dilaksanakan di depan Kepala LAPAS/RUTAN.
  10. Pemberitahuan adanya Permohonan Banding.
  11. Memori Banding.
  12. Pemberitahuan Memori Banding.
  13. Kontra Memori Banding.
  14. Pemberitahuan Kontra memori banding.
  15. Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage).
  16. Pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi.