Pendaftaran Gugatan Sederhana
- Nilai kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk perkara yang tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan.
- Surat gugatan sederhana yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
- Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos.
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy surat gugatan (file word).
- Scan surat gugatan (file pdf).
- Scan KTP (file pdf).
- Scan bukti surat / bukti permulaan (file pdf).
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Penggugat membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
- Surat Kuasa khusus Peninjauan Kembali (apabila menggunakan Kuasa Hukum).
- Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
- Memori Peninjauan Kembali.
- Ada bukti baru (novum) dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy memori peninjauan kembali (file word).
- Scan memori peninjauan kembali (file pdf).
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika pemohon peninjauan kembali menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Pemohon peninjauan kembali membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
- Akta permohonan banding, apabila terdakwa tidak ditahan ditahan dilaksanaan di depan panitera dan apabila terdakwa ditahan dilaksanakan di depan Kepala LAPAS/RUTAN.
- Pemberitahuan adanya Permohonan Banding.
- Memori Banding.
- Pemberitahuan Memori Banding.
- Kontra Memori Banding.
- Pemberitahuan Kontra memori banding.
- Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage).
- Pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi.