Permohonan Waarmerking surat-surat
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP Permohonan.
- Asli dan fotokopi keterangan ahli waris dari desa/kecamatan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kematian.
- Fotokopi buku tabungan/deposito/taspen/sertifikat agunan.
- Materai.
Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Surat permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi SKCK yang dilegalisir
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir.
- Fotokopi surat pengantar dari desa.
- Fotokopi pengantar dari Partai Politik.
Catatan :
Poin 1-6 untuk CPNS
Poin 1-7 untuk kepala desa
Poin 1-8 untuk Bupati/wakil bupati
Permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian / riset
- Surat pengantar dari perguruan tinggi.
- Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dan memuat nomor-nomor perkara dan tahun perkara.
- Fotokopi KTP pemohon.
Pelayanan Tamu secara Online
- Kartu antrian.
- Mengisi formular pelayanan informasi.
- Fotokopi kartu identitas berupa KTP.