Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengadilan Negeri Cirebon

Layanan PTSP PN Cirebon secara Online Dengan cara yang cukup mudah, tinggal pilih Petugas PTSP Sesuai Layanan

Layanan Meja Hukum

Syarat mendapatkan layanan Hukum

Permohonan Waarmerking surat-surat
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Fotokopi KTP Permohonan.
  3. Asli dan fotokopi keterangan ahli waris dari desa/kecamatan.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Fotokopi kartu keluarga.
  6. Fotokopi akta kematian.
  7. Fotokopi buku tabungan/deposito/taspen/sertifikat agunan.
  8. Materai.
Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Fotokopi SKCK yang dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  7. Fotokopi surat pengantar dari desa.
  8. Fotokopi pengantar dari Partai Politik.
Catatan :
  • Poin 1-6 untuk CPNS
  • Poin 1-7 untuk kepala desa
  • Poin 1-8 untuk Bupati/wakil bupati
  • Permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian / riset
    1. Surat pengantar dari perguruan tinggi.
    2. Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
    Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap
    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dan memuat nomor-nomor perkara dan tahun perkara.
    2. Fotokopi KTP pemohon.
    Permohonan Informasi
    1. Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan permohonan informasi.
    2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu pers (untuk pemohonan yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers).
    Surat Kuasa Insidentil
    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
    2. Fotocopy berwarna KTP pemberi dan penerima kuasa.
    3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    Pendaftaran surat kuasa
    1. Surat kuasa asli.
    2. Fotokopi surat kuasa ( 3 rangkap).
    3. Fotokopi acara sumpah ( 3 rangkap).
    4. Kartu tanda anggota advokat/pengacara/penasehat hukum ( fotokopi 3 rangkap).
    5. Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    6. Apabila kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait.
    Pelayanan Tamu secara Online
    1. Kartu antrian.
    2. Mengisi formular pelayanan informasi.
    3. Fotokopi kartu identitas berupa KTP.